Kinerja pendapatan daerah Provinsi Jakarta masih menunjukkan capaian positif hingga Agustus 2024. Pendapatan daerah meningkat secara tahunan, dengan realisasi Rp 41,91 triliun setara 56,91% dari target.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan DKI Jakarta, Mei Ling memerinci, pendapatan asli daerah (PAD) naik sejalan dengan kenaikan pajak daerah 1,09% year on year (yoy). Utamanya karena kenaikan hampir semua komponen pajak daerah. Retribusi juga tumbuh 15,82% yoy, karena kenaikan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Sementara, pendapatan dari PAD lain-lain 4,71% yoy, dikerek peningkatan pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD), pendapatan bunga, pendapatan denda retribusi daerah, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah dan hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. “Disebabkan oleh dicabutnya regulasi pemberian keringanan denda retribusi”, ujar Mei.
Disisi lain, belanja daerah naik 6,05% yoy, utamanya didorong realisasi belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa. Pertumbungan tertinggi terjadi pada belanja modal yakni 55,55% yang didorong kenaikan belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset lainnya.
Sumber : Harian Kontan 30 September 2024, Halaman 2

WA only
Leave a Reply