Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berencana melanjutkan program bantuan operasional tempat ibadah atau BOTI jika menang di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta. Menurut Pramono, BOTI menjadi program unggulan yang patut dipertimbangkan untuk keberlanjutannya.
Program BOTI dulunya digagas ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai gubernur Jakarta, bahkan hingga era Anies Baswedan, program ini disebut masih terus dikembangkan.
“Apa hal yang sudah baik harus dilanjutkan, contohnya bagi para umat, program yang disebut dengan BOTI. Dulu pernah digagas zaman Pak Ahok, kemudian dilanjutkan oleh Mas Anies. Menurut saya ini harus dilanjutkan juga untuk tahun depan,” kata Pramono saat ditemui di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 September 2024.
Pramono yang berpasangan dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta itu, tidak hanya melanjutkan program BOTI. Jika terpilih sebagai gubernur Jakarta, Pramono berjanji bakal tetap memanfaatkan program-program yang sudah lebih dulu ada dan tampak jelas manfaatnya.
Politisi PDI Perjuangan itu turut menyinggung perihal pembebasan pokok pajak bumi bangunan (PBB) bagi rumah dan tanah yang harganya kurang dari Rp 2 miliar. Belakangan pembebasan pajak PBB itu disebut Pramono mengalami permasalahan.
Pramono kembali berjanji bahwa dia bersama Rano Karno tidak akan menambah beban masyarakat menengah ke bawah di Jakarta, untuk kewajiban membayar PBB tersebut. Artinya, kondisi seperti di era Ahok dan Anies bakal tetap dipertahankan oleh Pramono, misalnya terkait pembebasan pajak pokok PBB ini.
“Ada keluhan mengenai PBB (tanah atau bangunan) di bawah Rp 2 miliar, sekarang harus bayar (pajak). Kalau saya diberi amanah, saya akan kembalikan ke zaman ketika Pak Ahok dan Mas Anies. Terakhir Mas Anies memutuskan tidak dikenakan PBB. Itulah yang seharusnya dilanjutkan untuk mengatasi persoalan yang ada di bawah,” ujar Pramono.
Janji-janji Pramono itu juga disampaikannya kepada masyarakat di sekitar Kramat Jati, Jakarta Timur. Beberapa ibu-ibu terlihat bersorak kegirangan mendengar pernyataan Pramono bakal membebaskan pajak pokok PBB bagi rumah atau bangunan dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Sumber : Tempo.co
Leave a Reply