Ada Pajak Minimum Global, Kemenku Revisi Tax Holiday

Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas tax holiday, sejalan dengan rencana adopsi pajak minimum global dengan tarif efektif 15% mulai tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenku) Febrio Nathan Kacaribu bilang, pemerintah akan merancang fasilitas tax holiday agar besaran pajak yang para wajib pajak bayar kelak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15%.

“Untuk konteks Indonesia, berarti, kalau tarif PPh (pajak penghasilan) badan kita adalah 22%, maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi, kami bisa berikan 7%, dari (PPh) 22% dikurangi (tax holiday) 15%. Itu konteks tax holiday kedepan.” ujar Febrio, Jumat (4/10).

Menurut Febrio, dengan masih ada beban pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15% yang harus para wajib pajak penerima tax holiday bayar, maka Kemenku akan menyiapkan insentif alternatif. Tujuannya adalah untuk mengompensasi beban pajak tersebut.

“Mayoritas fiskal masih tetap akan ada, tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai 0%. Tax holiday-nya sampai yang 7% itu kalau untuk Indonesia. Lalu, yang 15% nanti kami pikirkan, kami sedang siapkan bersama-sama dengan Kementrian Investasi,” katanya. Namun, Febrio belum menjelaskan lebih lanjut perinciannya.

Sumber : Harian Kontan 5 Oktober 2024, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only