Kanwil DJP Jabar I dan “Tax Center” Pererat Kerja Sama Peningkatan Kepatuhan Pajak 

Sebanyak 32 pengurus tax center di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) mengikuti kegiatan Riung Daring Tax Center. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jabar I Rudi Munandar menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Tax Center memiliki peran yang sangat penting karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam hal ini fungsi edukasi, DJP berkolaborasi sinergis dengan menggandeng berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dan organisasi nirlaba dalam bentuk tax center. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan dan mengoptimalkan peran penting tax center,” jelas Rudi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (11/10).

Secara parsial, tax center juga sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan pada perguruan tinggi atau organisasi nirlaba yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak maupun kewajiban perpajakannya. Dengan kesadaran pajak yang semakin meningkat, maka kemandirian bangsa pun dapat terwujud.

“Kegiatan Riung Daring ini tidak hanya menjadi wadah berbagi informasi, tetapi juga memicu diskusi yang konstruktif dan ide-ide inovatif tentang bagaimana kita bisa meningkatkan peran tax center. Mari kita bersama-sama menjadikan tax center sebagai pusat informasi yang dapat membantu semua orang di kampus atau masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Rudi.

Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara umum, salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak, seperti melakukan asistensi pelaporan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan di KPP atau kampus masing-masing. Asistensi dilakukan oleh mahasiswa relawan pajak anggota tax center yang telah memiliki kompetensi perpajakan dari perguruan tinggi dan Kanwil DJP/KPP.

Sumber : www.pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only