Kebijakan insentif dan relaksasi pajak yang diwacanakan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto masih samar. Pasalnya, penyusunan payung hukum dari kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Kebijakan pajak yang dimaksud, pertama, penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang saat ini tengah dipertimbangkan Tim Prabowo. Kedua, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Dua kebijakan tersebut saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan, sesuai UU HPP, kebijakan tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Jika pemerintah Prabowo berencana menundanya, maka revisi UU HPP menjadi opsi yang harus ditempuh. “Ini karena UU HPP secara eksplisit menyebutkan ketentuan batas waktu pemberlakuan tarif PPN tersebut,” jelas dia kepada KONTAN, Minggu (13/10).
Begitu pula dengan wacana pemangkasan tarif PPh badan. Anggawira bilang, kebijakan ini memerlukan payung hukum yang kuat melalui revisi Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). “Perlu pembahasan dengan DPR untuk merevisi UU,” tambah dia. Sementara untuk merevisi kedua undang-undang tersebut, pemerintahan Prabowo tetap akan melihat dinamika politik yang ada.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kebijakan PPN 12% merupakan amanat UU HPP. Namun, “penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” ucap dia.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute menjelaskan, tarif PPN 12% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Rancangan PP (RPP), sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN. Namun RPP itu harus disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN 2025.
Pada kenyataannya, pemerintah dan DPR mengesahkan RAPBN 2025 menjadi UU APBN 2025. “Pemerintah melalui Ditjen Pajak juga sudah memastikan PPN di 2025 menjadi 12%,” kata Prianto.
Pun dengan tarif PPh badan yang dapat diubah melalui PP setelah pemerintah menyampaikan RPP kepada DPR. Namun dalam pengesahan UU APBN 2025, tidak ada rencana perubahan tarif PPh Badan. Opsi lain, yakni merevisi UU HPP. Sayangnya, proses ini butuh waktu lama karena harus ada kajian.
Sumber: Harian Kontan, Senin 14 Oktober 2024 Hal 2
Leave a Reply