Pemerintah Indonesia membebankan PPN atas kegiatan membangun sendiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Ketentuan ini berlaku untuk bangunan yang memenuhi kriteria PPN KMS.
Kriteria yakni bangunan digunakan untuk keperluan pribadi atau usaha, luas bangunan tidak melebihi 200 meter persegi, dan nilai bangunan tidak melebihi Rp200 juta. Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang PPN KMS agar rumah yang akan dibangun dan lingkungan sekitarnya dapat dilindungi oleh pihak hukum.
PPN KMS merupakan kewajiban bagi individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan memenuhi kriteria tertentu. Memahami ketentuan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.
Penjelasan PPN KMS
DPP adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Biaya yang termasuk dalam DPP biasanya akan mencakup bahan bangunan, bahan baku bangunan, upah tenaga kerja berupa upah mandor dan buruh bangunan, serta biaya lainnya yang terkait dengan proses Pembangunan.
Cara lapor PPN KMS
Cara melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) biasanya dilakukan tergantung pada status Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan tersebut.
Langkah-Langkah Melaporkan PPN KMS yang harus kamu ikuti yaitu:
- Siapkan data yang diperlukan seperti,Identitas lengkap WP, Detail biaya pembangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), proses pembayaran PPN KMS.
- Isi Formulir SPT Masa PPN, Gunakan formulir SPT Masa PPN 1111 untuk melaporkan PPN KMS
- Pastikan Format yang Benar, Pastikan data yang dimasukkan dalam SPT Masa PPN benar dan lengkap, termasuk detail transaksi pembayaran PPN KMS.
- Kirim Laporan, kirimkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
- Pentingnya Pelaporan
Imbauan Tertulis: Jika WK gagal melakukan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN KMS, WK akan menerima imbauan tertulis dari KPP Pratama tempat Bangunan Dipasang.
Dengan demikian, WK harus memahami dan mengikuti ketentuan pelaporan PPN KMS yang berlaku untuk status WP masing-masing.
Sumber : www.medcom.id
Leave a Reply