Ramu Lagi Insentif PPN Kendaraan Listrik

Pemerintah perlu meramu lagi insentif untuk sektor otomotif agar lebih menggeliat, termasuk industri kendaraan listrik. Harapannya, ekonomi dalam negeri juga bergerak lebih kencang.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Insentif ini diberikan sejak Februari hingga Desember 2024.

Penjualan mobil listrik meningkat selama masa pemberian insentif tersebut. Periode Januari-September 2024, penjualan mobil listrik secara wholesales sebanyak 27.549 unit, naik 170,2% year on year (yoy). Namun penjualan mobil listrik September turun 18,1% month to month (mtm) menjadi 4.330 unit. Pun dengan penjualan mobil hibrida september yang turun 10,7% mtm menjadi 5.521 unit.

Ekonom Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin melihat, penerapan PPN DTP untuk kendaraan listrik sudah tepat, akan tetapi masih perlu ada modifikasi kebijakan. Dia bilang, hanya mobil listik sejuta umat yang mendapatkan keringanan pajak, sementara yang mewaah tidak perlu diberikan.

“Dihentikan untuk mobil listrik mewah, tetapi lanjut untuk kendaraan listrik sejuta umat,” ujar Wijayanto kepada KONTAN, Senin (28/10).

Lebih lanjut, menurut dia, PPN DTP untuk mobil listrik, selain untuk mengurangi polusi, juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap mobil berbahan bakar minyak (BBM). Saat ini Indonesia adalah net importir BBM, dengan segmen transportasi mengonsumsi 62% BBM.

Disisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan PPN DTP kendaraan listrik dari pemerintah sepertinya kurang berdampak signifikan terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Penyebab utamanya adalah kondisi perekonomian yang mengalami deflasi sejak Mei hingga Oktober 2024.

“Deflasi tersebut menjadi indikator penurunan daya beli masyarakat, karena itu, sangat logis jika Gaikindo justru menurunkan target penjualan mobil hingga akhir 2024,” jelas Prianto.

Meski demikian, menurut dia, PPN DTP kendaraan listrik masih perlu dipertahankan. Dengan catatan, insentif pajak tersebut juga harus dibarengi dengan kebijakan lainnya. Misalnya dari sisi moneter, Bank Indonesia perlu menurunkan suku bunga bank agar masyarakat terdorong untuk berbelanja. Pemerintah juga perlu memperbaiki struktur ekonomi dengan mengoptimalkan regulasi pasar dan mendorong berbagai inovasi.

“Pada akhirnya, kepercayaan konsumen dan investor harus tetap dijaga terhadap semua kebijakan pemerintah,” ucap Prianto.

Sumber : Harian Kontan Selasa 29 Oktober 2024, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only