Usulan Insentif Pajak Penghasilan Pekerja

Berbagai indikator memperlihatkan, perekonomian nasional sedang melambat, yang ditandai dengan penurunan indeks manufaktur dan pelemahan daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah. Untuk mengantisipasi penurunan tajam daya beli hingga tak berimbas ke perekonomian nasional, pemerintah diminta mengucurkan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Mengutip data S&P, September lalu, indeks PMI bertengger di level 49,2. Ini melanjutkan pelemahan di bulan Juli yang skornya 4,93 dan Agustus dengan skor 48,9. Asal tahu saja PMI manufaktur merupakan indeks permintaan. Bila indikator menunjukkan skor dibawah 50, itu menandakan sektor manufaktur dalam fase kontraksi. Bila skor di atas 50, menandakan manufaktur ekspansif.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif PPh 21 DTP kembali diberikan oleh pemerintah. Pemerintah pernah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun insentif itu tidak diperpanjang lagi seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengemukakan, pengusaha sudah mengajukan usulan insentif PPh 21 DTP tersebut kepada Kemenkeu dua minggu yang lalu.

Bukan hanya itu, Apindo telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin. Anne mengaku Menko Airlangga telah menerima masukan itu. “Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan, dua minggu yang lalu. Tadi (kemarin) kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” ungkap Anne kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10).

Apindo juga meminta insentif PPh 21 DTP tidak hanya menyasar sektor padat karya, namun kepada seluruh sektor industri. Anne beranggapan; insentif ini bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga karyawan atau pekerja bisa membeli produk atau barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “Daripada mohon maaf ya, melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif, karena orangnya bekerja. Jika PPh 21 enggak dipungut, maka bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.

Dendi Siswanto

Sumber: Harian Kontan, Kamis 31 Oktober 2024, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only