Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

Harus diakui saat ini pajak merupakan salah satu penyumbang signifikan pendapatan daerah di Provinsi Riau.

Penerimaan pajak yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program yang menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Uang dari pajak itu pada akhirnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam banyak hal, antara lain membiayai pembangunan yang bermuara kepada perwujudan masyarakat madani dan sejahtera.

Meski pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar sebuah daerah, siapa sangka untuk meraihnya perlu perjuangan yang besar.  

Di sisi lain, kesadaran masyarakat atau perusahaan tertentu masih kurang dalam membayar pajak. Hal itu dirasakan banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang terdiri dari dua kota dan 10 kabupaten.

Tantangan yang ada menjadi pekerjaan rumah para pihak terkait, termasuk pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak, pengawasan ketat atas kepatuhan, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan agar pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan pemerintah setempat ataupun pihak lainnya getol mengeluarkan berbagai jurus untuk meraih pendapatan dari sektor pajak.

Kantor Wilayah DJP Riau, misalnya, kerap mendatangi pemerintah daerah untuk kerja sama dalam menggenjot pendapatan di sektor pajak.

Kanwil DJP Riau yang berpusat di Kota Pekanbaru ini juga kerap melakukan berbagai kegiatan seperti adanya Tax Center, Pojok Pajak, penyuluhan, sosialisasi di masyarakat dan perkebunan sawit serta kegiatan lainnya dalam upayanya menciptakan simpati dan kesadaran masyarakat atau perusahaan dalam membayar pajak.

Selain itu, juga ada lomba cerdas cermat tentang pajak tingkat SMA yang bertujuan mengenalkan pajak sejak dini di kalangan pelajar.

Cerdas cermat ini dilakukan di setiap kabupaten/kota di Riau, dan babak final dilakukan di Pekanbaru pada Agustus lalu.

Contoh aksi lainnya adalah Kantor Wilayah DJP Riau memperpanjang Tax Center di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru belum lama ini.

Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

“Ini merupakan perpanjangan tangan Kanwil DJP Riau,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki.

UIR melalui Tax Center juga berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari civitas akademika di lingkungan UIR hingga ke masyarakat umum yang berada di wilayah kampus.

Meskipun hal ini terkadang sulit mengingat momok yang dibayangkan oleh masyarakat setiap membahas soal pajak.

Sebagai bagian dari Kanwil DJP Riau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura juga melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Siak, kepada pengusaha kelapa sawit baik pengepul maupun petani yang relatif potensial dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program ekstensifikasi dan profilling Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan efek kejut sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum.

Tim Pajak Siak juga siap untuk menampung keluhan dan hambatan yang dialami para Wajib Pajak sehingga ke depannya tidak ada lagi halangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sementara, KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Tax Goes To Campus dengan tema “Manfaat Pajak Bagi Negeri” untuk menanamkan kesadaran pajak kepada mahasiswa baru sejak dini di Institut Teknologi Mitra Gama pada akhir September lalu.

Kesadaran pajak harus ditanamkan sedini mungkin untuk menciptakan generasi yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara.

Ajang ini juga bisa menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk memahami kewajiban perpajakan mereka ke depannya, terutama ketika mereka mulai berpartisipasi dalam dunia kerja dan bisnis.

Aksi pemerintah daerah

Selain Kanwil DJP Riau, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota di Riau juga mengeluarkan berbagai strategi untuk mengumpulkan pajak.

Strategi itu antara lain berupa pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak beberapa tahun tapi dengan syarat harus membayar pajak di tahun yang sedang berjalan.

Dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Hal sejenis juga dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru yang memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang telah berakhir pada Agustus 2024 lalu.

Pihaknya juga memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen misalnya besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis.

Misalnya, PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen.

Dari pemberian diskon itu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru, sudah mencapai Rp65 miliar per 26 Juli 2024 dan meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya berkat inovasi diskon pembayaran pajak.

Tercatat sampai akhir Juli 2024, realisasi PBB di Pekanbaru mencapai angka lebih dari Rp65 miliar atau meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi di tanggal yang sama pada tahun 2023 yang lalu pada angka Rp53 miliar.

Selain itu, pemberian penghargaan juga dilakukan kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan penghargaan agar bisa menjadi contoh baik.

Sementara bagi pihak yang melanggar juga diberikan hukuman berupa penyitaan aset, kurungan penjara atau pemberlakuan denda sesuai aturan yang berlaku.

Capaian pajak Riau

Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumpulkan pajak sebesar Rp23,1 triliun dengan realisasi capaian 104,6 persen dari target sebesar Rp22,4 triliun.

Sementara hingga September 2024, tercatat penerimaan pajak di Riau mencapai Rp16,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,68 persen dari target 2024 dengan total sebesar Rp24,2 triliun.

Jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat seiring berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Riau.

Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Riau sampai semester pertama 2024 mencapai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun.

Sementara raihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

Berbagai inovasi atau kegiatan di atas adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak yang nantinya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Namun demikian, pegawai pajak pun diharapkan tidak main mata atau kongkalikong dengan Wajib Pajak dengan mengakali aturan hingga akhirnya merugikan keuangan negara.

Apalagi saat ini sudah ada intelijen keuangan yang dibentuk Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan sehingga diharapkan tak ada celah bagi oknum yang berbuat curang untuk memperkaya diri sendiri, terutama dari sektor pajak.

Sumber : Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only