Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak,Ternyata Begini Hitungannya

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum KPU sebagai lembaga penyelenggara kemudian membentuk panitia-panitia dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak. Panitia yang bertugas ini tersebar di berbagai jenjang penyelenggaraan pilkada, termasuk di level tempat pemungutan suara TPS.

Perlu diketahui, panitia-panitia yang ikut bertugas menyelenggarakan pilkada ini juga menjadi subjek pajak. Penghasilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan pilkada dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi panitia penyelenggara pilkada ini bergantung pada status kepegawaian mereka.

“Ya, jadi untuk status pegawai, ini sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kita tahu PPh Pasal 21 berkaitan dengan imbalan kepada jasa atau penghasilan orang pribadi,” kata Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak KPP Natar Irfan Syofiaan dalam sosialisasi, dikutip pada Senin 25/11/2024.

Ternyata, ada ‘pembagian’ status kepegawaian bagi panitia pemilihan umum. Irwan menjelaskan bagi panitia non-ASN yang diangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawai tetap. Sementara itu, panitia non-ASN yang diangkat karena pemberian limpahan kewenangan ke KPU provinsi/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawai tidak tetap.

Lebih jelasnya, panitia yang diangkat oleh KPU pusat adalah panitia pemilihan kecamatan PPK, panitia pemungutan suara PPS, dan panitia pemilihan luar negeri PPLN.

Kemudian, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS, petugas pengamanan tempat pemungutan suara TPS, pantarlih luar negeri, dan KPPS luar negeri KPPSLN merupakan panitia yang diangkat melalui pelimpahan kewenangan.

Bagaimana hitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?
Bagi panitia yang berstatus pegawai tetap maka dikenakan PPh Pasal 21dengan tarif efektif rata-rata TER bulanan. Selanjutnya, bagi panitia dengan status pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibawah Rp2.500.000 akan dikenakan tarif PPh 21 TER harian. Namun, apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp2.500.000 maka dikenakan tarif PPh 21 TER bulanan.

Kemudian, bagi panitia yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/anggota TNI/Polri/pensiunannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 80/2010 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final.

Bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium.

Untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium.

Selanjutnya, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only