Ditengah rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan menegaskan semua produk buku, baik yang berbentuk cetak maupun digital, bebas PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 menyatakan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). “Sesuai PMK 5/PMK.010/2020 dinyatakan semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, dalam keterangan resminya, Selasa (26/11).
Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur itu harus melalui putusan pengadilan. Hal itu selaras dengan bunyi Pasal 3 Ayat 2 yang menyebut cakupan buku melanggar hukum adalah bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 tidak dipenuhi, maka penerbit atau importir buku wajib membayar PPN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. “Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN”, ungkap Dwi.
Sumber : Harian Kontan Rabu 27 November 2024, Halaman 2
Leave a Reply