Harga Tiket Pesawat Bisa Tambah Mahal Karena PPN 12%

Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dinilai akan berimbas kepada kenaikan harga barang dan jasa, termasuk tiket pesawat.

“PPN naik dari 11% ke 12% dampak ke tiket pesawat seperti apa? Jadi kenaikan PPN itu dampaknya akan lebih tinggi kepada barang-barang yang rumit, yang advanced, yang kelas atas,” kata Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, dalam diskusi daring oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bertajuk ‘PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?’, pada Senin (2/12/2024).

Menurut Wija, meski harga tiket pesawat akan lebih mahal apabila tarif PPN 12% telah diberlakukan, pemerintah tidak sepatutnya meminta perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat.

“Terkait dengan menurunkan harga tiket pesawat, saya rasa ini sesuatu yang tidak bijak. Ini akan menimbulkan gangguan pasar. Karena harga dipaksa turun, sementara faktor-faktor yang menyusun harga itu sendiri rasanya tidak di-adjust,” tutur Wija.

Oleh karenanya, Wija berpendapat kenaikan PPN 12% seharusnya bisa diiringi dengan penurunan harga bahan bakar pesawat, biaya crowd handling di bandara, hingga biaya operasional lainnya untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau.

“Bayangkan saja apa yang terjadi dengan Garuda, yang sudah kondisi keuangannya sulit, morat-marit, harus menurunkan harga tiket. Jadi kebiasaan memberikan instruksi harga harus turun, itu idealnya jangan dilakukan terlalu sering, itu akan menimbulkan market disruption, market tidak efisien,” urai dia.

“Kemudian ujung-ujungnya deadweight loss, ada sesuatu yang hilang. Jadi ekonomi secara keseluruhan itu akan terkurangi oleh kebijakan-kebijakan seperti itu,” papar Wija.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only