Pemkab Lembata, Nusa Tenggara Timur memperbarui ketentuan pajak daerahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Lembata 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti halnya pemerintah daerah lain, Pemkab Lembata memperbarui ketentuan pajak daerahnya untuk melaksanakan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU HKPD
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 peraturan daerah ,” bunyi salah satu pertimbangan Perda Kabupaten Lembata 1/2024, dikutip pada Selasa 3/12/2024.
Terdapat 9 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda Kabupaten Lembata 1/2024. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan BBP2 ditetapkan dalam 5 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak NJOP.
Selain itu, ada tarif PBBP2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBBP2 di Kabupaten Lembata:
- 0,1% untuk NJOP hingga Rp500 juta.
- 0,2% untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
- 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
- 0,4% untuk NJOP di atas Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.
- 0,5% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.
- 0,1% untuk obejk pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu PBJT ditetapkan secara bervariasi tergantung sektornya. Berikut perincian tarif PBJT di Kabupaten Lembata:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan MBLB ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dalam 2 jenjang tarif:
- 8% untuk sarang burung walet yang bersumber dari alam
- 10% untuk sarang burung walet yang bersumber dari pengusahaan.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Perda Kabupaten Lembata 1/2024 telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply