Pengaruh positif ekonomi kreatif terhadap rencana kenaikan PPN 12 %

Perekonomian Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam beberapa dekade terakhir, terutama dengan tumbuhnya ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama.

Sektor ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendorong inovasi, daya saing global, dan pendapatan negara.

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Kebijakan ini memunculkan diskusi tentang dampaknya terhadap perekonomian, khususnya sektor ekonomi kreatif.

Sebagai sektor yang berkembang pesat, ekonomi kreatif memiliki potensi untuk meredam dampak negatif dari kenaikan PPN sekaligus memberikan kontribusi positif bagi penerimaan pajak.

Ekonomi kreatif merujuk pada aktivitas ekonomi yang berbasis kreativitas, inovasi, dan intelektualitas. Menurut laporan UNCTAD (2019), ekonomi kreatif mencakup sektor seperti seni, desain, media, fesyen, musik, game, dan teknologi.

Di Indonesia, sektor ini telah menyumbang lebih dari 7,4 persen terhadap PDB nasional, atau sekitar Rp1.300 triliun pada 2020, dengan subsektor unggulan seperti kuliner, fesyen, dan kriya.

Ciri khas ekonomi kreatif adalah daya tahan dan fleksibilitasnya dalam menghadapi tantangan ekonomi, termasuk perubahan kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN. Hal ini menjadikannya elemen penting dalam strategi mitigasi dampak ekonomi.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. Namun, langkah ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama di sektor konsumsi.

Berdasarkan teori Keynesian, kenaikan pajak cenderung mengurangi disposable income masyarakat, yang dapat menekan konsumsi. Namun, dampak tersebut dapat diminimalkan jika sektor-sektor tertentu, seperti ekonomi kreatif, mampu terus mendorong permintaan agregat.

Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, termasuk produk ekonomi kreatif. Hal ini dapat menurunkan daya saing produk kreatif di pasar domestik dan internasional jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan inovasi.

Peluang bagi ekonomi kreatif

Ekonomi kreatif memiliki keunggulan komparatif yang dapat menjaga daya tarik produknya meskipun terjadi kenaikan harga. Produk-produk kreatif sering kali dihargai bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena nilai tambah seperti estetika, budaya, dan inovasi teknologi.

Menurut teori ekonomi modern, sektor-sektor berbasis inovasi memiliki elastisitas permintaan yang lebih rendah terhadap harga dibandingkan dengan barang dan jasa konvensional. Teori Schumpeter (1942) tentang creative destruction juga menekankan pentingnya inovasi dalam menciptakan pasar baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks kenaikan PPN, ekonomi kreatif dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan dengan memanfaatkan kreativitas untuk menjaga daya saing.

Pakar ekonomi AS Richard Florida dalam bukunya The Rise of the Creative Class menekankan bahwa ekonomi kreatif mampu menghasilkan nilai tambah yang signifikan, bahkan dalam kondisi kebijakan fiskal yang ketat. Menurutnya, produk-produk kreatif memiliki permintaan yang tetap stabil karena menawarkan nilai unik bagi konsumen.

Sementara tokoh ekonomi kreatif Indonesia Triawan Munaf yang juga mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), menyatakan bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan fiskal. Ia berpendapat bahwa sektor ini dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak tanpa membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah secara berlebihan.

Diversifikasi ekonomi penting untuk menghadapi dampak kebijakan perpajakan. Peraih Nobel di bidang ekonomi, Joseph Stiglitz,menekankan bahwa investasi dalam sektor kreatif dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi kreatif terhadap penerimaan pajak pada 2022 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Selain itu, sektor ini menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 19 juta orang, menunjukkan potensi besar sebagai basis pajak yang terus tumbuh.

Negara-negara dengan ekonomi kreatif yang kuat, seperti Korea Selatan dan Inggris, merujuk laporan UNCTAD pada 2019, mampu menjaga pertumbuhan ekonomi meskipun mengalami kenaikan tarif pajak konsumsi. Hal ini terjadi karena produk kreatif cenderung memiliki daya tarik yang tinggi di pasar global.

Hasil riset McKinsey pada 2021 menunjukkan bahwa digitalisasi dalam ekonomi kreatif dapat meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, sehingga memitigasi dampak kenaikan biaya akibat pajak. Studi ini juga menemukan bahwa investasi dalam teknologi kreatif, seperti augmented reality dan blockchain, dapat menciptakan peluang baru untuk ekspansi pasar.

Melihat potensi tersebut, ekonomi kreatif mengambil peran penting untuk mendukung kenaikan PPN.

Ekonomi kreatif berkontribusi dalam memperluas basis pajak melalui inovasi produk dan penciptaan pasar baru. Produk kreatif berbasis teknologi, seperti aplikasi dan platform digital, membuka peluang penerapan pajak pada layanan digital.

Selain itu, karakteristik ekonomi kreatif yang berorientasi pada nilai tambah dan inovasi menjadikannya lebih tahan terhadap penurunan konsumsi domestik. Produk kreatif cenderung memiliki loyalitas konsumen yang lebih tinggi, bahkan dengan kenaikan harga.

Dengan terus mendorong kualitas dan diferensiasi produk kreatif, sektor ini dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Ekspor produk kreatif juga dapat menjadi kompensasi atas potensi penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan PPN.

Rekomendasi kebijakan

Untuk menumbuhkan pengaruh ekonomi kreatif terhadap sektor perpajakan, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh.

Pertama,adanya Insentif untuk ekonomi kreatifyaitu dalam hal iniPemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kreatif, terutama UMKM, untuk mendorong inovasi dan produktivitas.

Kedua, mendorong peningkatan investasi dalam infrastruktur digital melaluipercepatan pembangunan infrastruktur digital, untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif mengadopsi teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi.

Ketiga,peningkatan literasi perpajakan yang dapat berupasosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha kreatif tentang dampak dan manfaat kenaikan PPN dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka.

Serta yang keempat adalah memberikan dukungan ekspor produk ekonomi kreatifdengan membuka akses ke pasar global melalui promosi produk kreatif Indonesia di luar negeri dan kerja sama perdagangan internasional.

Melalui karakteristiknya yang berbasis inovasi dan nilai tambah, ekonomi kreatif mampu mengurangi dampak negatif kenaikan PPN pada konsumsi domestik sekaligus memperluas basis pajak.

Dengan pendekatan kebijakan yang tepat, ekonomi kreatif dapat menjadi katalis pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendukung reformasi fiskal. Dukungan terhadap sektor ini harus menjadi prioritas, mengingat potensinya untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing ekonomi.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only