Menperin: pemerintah siapkan insentif pajak kendaraan
Dimas Andi Shadewo
JAKARTA. Pasar otomotif nasional masih sulit untuk pulih seiring tekanan daya beli masyarakat sepanjang 2024 berjalan. Untuk itu, pemerintah pun menyusun rencana pemberian insentif fiskal yang menyasar berbagai jenis mobil pada 2025 mendatang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebut, Pemerintah menyiapkan skema insentif untuk sektor otomotif yang meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif PPN dan PPnBM ini ditujukan untuk berbagai jenis kendaraan roda empat, baik itu mobil listrik, mobil hybrid, dan mobil internal combustion engine (ICE).
Menperin belum menjelaskan besaran insentif dan kepastian waktu berlakunya insentif itu. Sejauh ini, pemerintah baru jorjoran memberikan insentif fiskal untuk mobil listrik, yakni PPN 1% untuk mobil listrik buatan lokal dan insentif bea masuk impor mobil listrik bagi produsen yang berkomitmen investasi fasilitas produksi di Tanah Air.
Dalam catatan KONTAN, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil listrik menyentuh level 32.013 unit pada Januari-Oktober 2024. Hanya saja, pasar mobil listrik masih tergolong baru sehingga kontribusinya baru 4,5% dari total pasar mobil nasional.
Alhasil, meski telah diguyur insentif, keberadaan mobil listrik belum berdampak signifikan terhadap penjualan mobil nasional.
Khawatir opsen pajak
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, pihaknya menyambut positif rencana pemberlakuan insentif PPN dan PPnBM-DTP untuk industri otomotif. Apalagi, insentif itu berpotensi mencakup berbagai jenis mobil, termasuk mobil hybrid yang selama ini belum dapat insentif pajak layaknya mobil listrik.
“Jika kebijakan ini direalisasikan, besar kemungkinan kontribusi penjualan mobil hybrid akan meningkat,” kata dia, Minggu (8/12).
Gaikindo memproyeksikan, penjualan mobil nasional dapat mencapai 1 juta unit pada 2025. Di sisi lain, Gaikindo masih mengkhawatirkan dampak pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor yang bisa membebani para konsumen, sehingga minat membeli mobil baru berisiko surut.
“Kebijakan ini bisa menjadi hambatan tercapainya penjualan 1 juta unit mobil pada tahun depan,” imbuh dia.
Sumber: Harian Kontan, Senin 9 Desember 2024 Hal 12
Leave a Reply