Pengunjung saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkapkan ada sejumlah faktor alasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang, meski menuai protes dari seluruh kalangan masyarakat.
Pertama, Wihadi menjelaskan, kenaikkan tarif PPN ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021. Sebelumnya, tarif PPN juga pernah naik sebesar satu persen dari 10 menjadi 11 persen pada April 2022.
“Nah inilah yang menjadi dasar bahwa amanat Undang-undang ini kan tidak bisa serta-merta kita tidak jalankan, karena kan tidak mungkin undang-undang tidak kita jalankan, artinya presiden bisa melanggar undang-undang dan Pak Prabowo tidak mau,” ungkap Wihadi, saat dialog IDTV program Investor Daily Talk, Senin (9/12/2024).
Kedua, Wihadi mengatakan, pemerintah akan mencari solusi agar di satu sisi tarif PPN tetap bisa dinaikkan sesuai amanat UU HPP, tetapi di saat yang bersamaan tidak akan membebani masyarakat.
Apalagi, dengan situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia yang didominasi oleh kelompok menengah hingga bawah.
“Maka dicari lah jalan tengahnya bahwa PPN ini akan tetap dinaikkan, tidak melanggar undang-undang, namun untuk barang-barang yang kategori barang mewah,” ujarnya.
Adapun alasan kenaikan tarif PPN ini dikhususkan untuk barang mewah adalah karena barang mewah bukan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah hingga bawah. Barang mewah juga bukan merupakan kebutuhan primer atau pokok masyarakat.
“Mereka mempunyai daya beli dan mampu untuk membeli itu, sehingga barang mewah itu ditetapkan tetap dinaikkan menjadi 12%. Jadi ini adalah sesuatu hal yang memang Pak Prabowo inginkan, melindungi daya beli masyarakat agar tetap berjaga,” ucap dia.
Untuk itu, Wihadi menyampaikan, sebelum tarif PPN baru diberlakukan, pemerintah telah terlebih dahulu memberikan stimulus bagi masyarakat, seperti menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga menaikkan gaji guru.
“Nah ini kan otomatis menaikkan daya beli. Jadi saya kira secara perekonomian kita mengharapkan bahwa menengah bawah ini juga akan bisa tumbuh lagi dan akan kembali menjadi lebih, size-nya lebih besar lagi untuk bisa di-exercise itu,” pungkasnya.
Sumber: investor.id
Leave a Reply