Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Morowali merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2025.
Kasubid Penetapan Pajak Daerah Kabupaten Morowali, Lukman Lakane, menjelaskan bahwa saat ini Dispenda belum menerapkan tarif PPN 12 persen untuk semua jenis barang, melainkan hanya pada barang mewah.
“Belum, ya. Belum ada penerapan PPN 12 persen. Saya baru melihat di TV bahwa itu masih berlaku untuk barang mewah,” kata Lukman Lakane saat ditemui TribunPalu.com pada Selasa (10/12/2024).
Menurut Lukman Lakane, pihak Dispenda masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat secara rinci mengenai penerapan PPN 12 persen,” tambah Lukman Lakane.
Hingga saat ini, kebijakan kenaikan PPN tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, untuk memastikan penerapannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sumber : palu.tribunnews.com
Leave a Reply