Langkah strategis transformasi digital dalam bidang perpajakan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak. Salah satu upaya besar dalam hal ini adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax).
Direktur Eksekutif LBH Pajak & Cukai, Nelson Butarbutar mengatakan, penerapan CoreTax adalah sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan.
Pasalnya, sistem tersebut mampu mengintegrasikan berbagai fungsi penting dalam perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, pengawasan, dan penegakan hukum, ke dalam satu platform digital.
“Penerapan sistem digital pada era sekarang tentu akan sangat berguna untuk mengintegrasi berbagai fungsi dalam perpajakan,” kata Nelson, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, CoreTax adalah langkah yang tepat untuk menjadikan sistem administrasi perpajakan lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan peradaban.
Dia menyebut, CoreTax yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan CoreTax, serta PMK Nomor 483 Tahun 2020 yang mengatur rencana strategis implementasinya, menjadi landasan penting dalam pembaruan.
“Kehadiran CoreTax diharapkan dapat mengatasi banyak permasalahan yang selama ini menghambat efisiensi perpajakan. Salah satunya adalah praktik pengemplangan pajak yang dilakukan oleh beberapa wajib pajak.”
Harapannya, kata dia, dengan hadirnya CoreTax, wajib pajak nakal yang sering mengemplang pajak dengan berbagai modus akan semakin sulit untuk mengulang kejahatannya.
Nelson juga menyebutkan sejumlah kasus kasus dugaan pengemplangan pajak yang pernah dilaporkan pihaknya, seperti PT W di KPP Sorong yang diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar, CV D di Jakarta Utara yang beroperasi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611,- miliar, dan PT PB di KPP Batam yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675,- miliar.
“Surat kami sudah hampir setahun dilayangkan, namun belum mampu diproses penyelidikan, apalagi penyidikan,” beber Nelson.
Menurut Nelsom, dengan penerapan transformasi digital melalui CoreTax, sejumlah keuntungan besar dapat dicapai. Salah satunya adalah otomatisasi E-Filing dan E-Payment yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
“Penerapan sistem digital akan mempermudah wajib pajak. Otoritas pajak juga dapat mengintegrasi berbagai sumber data untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan mengurangi duplikasi,” jelasnya.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply