Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelumnya dapat dibuat secara online oleh masyarakat melalui portal resmi Ereg Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyadari link Ereg Pajak NPWP Online belakangan ini tidak lagi bisa ditemukan. Apa penyebabnya?
Mengacu dari modul ‘Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi’ yang diterbitkan secara resmi oleh DJP, dapat diketahui bahwa Ereg Pajak merupakan sebuah situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak RI). Salah satu layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat saat mengakses situs tersebut adalah pendaftaran NPWP secara online.
Sementara itu, dijelaskan dalam laman resmi DJP, Ereg Pajak melalui ereg.pajak.go.id merupakan laman yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Dengan adanya laman ini, masyarakat bisa mendaftarkan NPWP secara mandiri.
Meskipun Ereg Pajak cukup penting bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin mendaftarkan NPWP secara online, tetapi laman tersebut justru tidak bisa ditemukan atau bahkan tidak bisa lagi diakses. Lantas, apa yang menjadi penyebab link Ereg Pajak NPWP Online tidak ditemukan? Berikut penjelasannya.
Terkait dengan alasan atau penyebab link Ereg Pajak NPWP Online melalui laman ereg.pajak.go.id tidak bisa diakses maupun ditemukan, pihak DJP melalui media sosial resmi Kring Pajak menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mengacu dari salah satu postingan dalam akun X (sebelumnya Twitter) @kring_pajak pada Rabu (8/1/2025), dijelaskan bahwa laman ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Sebaliknya, DJP telah menyediakan sistem baru yang disebut sebagai Coretax.
“Hai, Kak. Untuk laman ereg,pajak.go.id sudah ditutup ya, Kak. Apabila keperluannya untuk pendaftaran NPWP, silakan akses tautan berikut ya: coretaxdjp.pajak.go.id/registration-p……. Tks+Ktra” tulis @kring_pajak, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Pada keterangan lainnya pada Jumat (3/1/2025), akun X resmi Kring Pajak juga turut menjelaskan keperluan pendaftaran NPWP telah dialihkan ke Coretax. Hal ini dikarenakan laman Ereg Pajak sudah resmi ditutup.
“Hai, Kak.
Untuk laman ereg,pajak.go.id sudah ditutup ya, Kak. Kakak mengakses laman ereg keperluannya untuk apa? Apabila keperluannya untuk pendaftaran NPWP, silakan akses tautan berikut ya: coretax.pajak.go.id/registration-p….
Tks*Manu” terang @kring_pajak, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Ereg Pajak atau ereg.pajak.go.id telah resmi ditutup. Sebaliknya, layanan pendaftaran NPWP telah dialihkan menjadi layanan Coretax melalui coretax.pajak.go.id.
Apa Itu Coretax?
Mengingat layanan ereg.pajak.go.id telah dialihkan menjadi coretax.pajak.go.id, masyarakat perlu untuk mengenal sistem ini secara lebih dekat. Masih mengacu dari laman resmi DJP, dapat diketahui bahwa Coretax adalah sistem administrasi layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya Coretax, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam layanan perpajakan. Tujuan diadakannya Coretax adalah agar sistem administrasi perpajakan lebih modern dan terintegrasi dengan baik.
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Salah satunya dapat diakses oleh masyarakat yang berencana mendaftarkan NPWP secara online.
Dihimpun dari modul ‘Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi’ yang diterbitkan secara resmi oleh DJP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat:
- Buka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih menu Daftar disini yang terletak di bagian bawah halaman login.
- Pilih menu Perorangan untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Pada notifikasi ‘Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?’ atau ‘Does taxpayer have NIK?’, pilih Ya atau Yes apabila ada dan Tidak atau No jika tidak memilikinya.
- Saat memilih Ya, pengguna akan diarahkan untuk melakukan aktivasi NIK. Sebaliknya, apabila memilih Tidak, maka akan diarahkan untuk melakukan registrasi Coretax saja.
- Kemudian isikan kolom Detail Identitas Wajib Pajak atau Taxpayer’s Identity Details secara lengkap.
- Pilih opsi Periksa atau Verify.
- Isikan kolom Detail Kontak Wajib Pajak atau Taxpayer’s Contact Details secara lengkap.
- Pilih opsi Periksa atau Verify untuk melakukan verifikasi dengan kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat email atau nomor telepon yang telah dimasukkan sebelumnya.
- Setelah berhasil verifikasi, pilih opsi Selanjutnya atau Next.
- Pengguna dapat menambahkan Pihak Terkait atau Related Person yaitu orang-orang yang memiliki hubungan dengan pengguna. Baik itu pasangan, orang tua, saudara, anak, hingga cucu.
- Masukkan data NIK atau NPWP sesuai yang diminta pada layar.
- Kemudian isi Data Ekonomi atau Economic Data.
- Lengkapi seluruh data yang diminta pada layar yaitu Sumber Penghasilan atau Source of Income.
- Lalu pilih opsi Selanjutnya atau Next.
- Isikan detail Alamat Wajib Pajak secara lengkap.
- Pilih opsi Periksa atau Verify untuk mengecek verifikasi data.
- Unggah foto melalui menu Upload Photo.
- Pilih menu Berikutnya atau Next.
- Lalu konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang disclaimer yang muncul di layar.
- Selanjutnya pilih menu Kirim Pengajuan atau Submit Application.
- Proses pendaftaran NPWP untuk perorangan selesai.
Link Daftar NPWP Online Lewat Coretax
Untuk mempermudah detikers, berikut ini link daftar NPWP di Coretax yang telah disediakan secara resmi oleh DJP:
- Link Daftar NPWP di Coretax Resmi DJP
Demikian tadi rangkuman informasi mengenai penyebab link Ereg Pajak NPWP Online tidak bisa ditemukan lengkap dengan penjelasan mengenai Coretax sebagai sistem baru perpajakan. Semoga membantu.
Sumber: detik.com
Leave a Reply