Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujar Deni, dikutip Senin (20/1/2025).
Deni menjelaskan, kebjakan yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) tersebut bukanlah penundaan, melainkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB, BBNKB dan opsen.
Hal ini selaras dengan amanat UU HKPD bahwa implementasi opsen pajak daerah tidak menambah beban maksimal Wajib Pajak.
“Hal tersebut karena sejatinya tujuan/manfaat opsen adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Guna keselarasan langkah pemda dalam menjaga beban Wajib Pajak atas PKB, BBNKB dan opsennya, maka sesuai amanat UU HKPD pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.
“Adapun sampai dengan saat ini (16 Januari 2025), telah terdapat 26 Provinsi yang menetapkan Pergub/Kepgub terkait pemberian insentif fiskal tersebut,” imbuh Deni.
Seperti diketahui, sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak, setelah pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025).
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif PKB yang dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD sebesar 2%, menjadi hanya 1,2% sebagaimana tertuang dalam UU HKPD. Dengan kata lain, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Meskipun ada opsen pajak berlaku, beberapa Provinsi pun memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Bahkan, beberapa provinsi juga memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Salah satu provinsi yang memberi Keringanan Pajak Kendaraan adalah Jawa Timur. Melansir laman resmi Bapenda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menurunkan tarif PKB dari semula 1,5% menjadi 1,2% jika mengacu UU HKPD. Selain itu, tarif BBNKB juga turun dari 12,5% menjadi 12%, sedangkan bea balik nama kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Bahkan, Pemprov Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.
Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Sumber : kabarbisnis.com
Leave a Reply