Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Ditjen Pajak DJP mencatat coretax administration system masih belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga K/L dan perbankan.

Dari total 190 K/L tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Dari total 106 perbankan, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 46 perbankan.

“Ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo, Selasa 21/1/2025.

Perlu diketahui, koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal SKF, surat keterangan bebas SKB, dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak.

Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak KPP dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak PKP.

“Jadi, sama sekali tidak diperlukan datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem, seluruhnya di validasi di sistem. Itu harapan kami, itu juga bisa menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang seharusnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak diperlukan lagi,” ujar Hantriono.

Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem sebelumnya yakni Sistem Informasi DJP SIDJP.

Setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul eror atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNSQualysoft.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only