Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum menetapkan tenggat waktu masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax.
Setelah wajib pajak menemukan berbagai persoalan di dalam sistem canggih terbaru DJP itu sejak implementasi pada 1 Januari 2025, Ditjen Pajak memberlakukan masa transisi, yang berarti pembebasan sanksi administrasi bila terjadi keterlambatan dalam pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, batas waktu masa transisi itu belum ditetapkan hingga kini oleh otoritas pajak.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini DJP masih memberlakukan masa transisi terkait implementasi Coretax,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).
Dwi mengatakan, masa transisi ini masih terus diberlakukan sebagai upaya pemerintah memastikan wajib pajak dan DJP dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi baru tanpa gangguan.
“DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi Wajib Pajak. Sebagai bagian dari kebijakan transisi, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak yang disebabkan oleh peralihan ke sistem baru,” tegasnya.
Masa transisi ini bukan pertama kalinya ditetapkan Ditjen Pajak untuk kebijakan yang baru diimplementasikan. Sebelumnya, masa transisi serupa telah diberlakukan saat penerapan kebijakan tarif PPN 12% khusus barang mewah yang tergolong dalam barang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 1 Januari 2025.
Masa transisi PPN 12% untuk barang mewah dan PPN tetap 11% untuk barang non mewah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 itu ditetapkan selama tiga bulan dari 1 Januari-31 Maret 2025, supaya pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem sesuai PMK 131/2024.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply