Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 16,97 triliun pada 2024, melampaui target yang ditetapkan Rp 16,89 triliun atau mencapai 100,48%.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyebut capaian tersebut merupakan keberhasilan keempat kalinya berturut-turut sejak 2021. Penerimaan ini tumbuh 27,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Darmawan menjelaskan, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 11,79 triliun atau 101,25% dari target. “Realisasi ini didukung PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,71 triliun dan PPh Final sebesar Rp 3,29 triliun,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang Rp 4,66 triliun, sedangkan PPN Impor tercatat sebesar Rp 244,83 miliar.
Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi dengan 57,89%. Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan kendaraan tumbuh 24,50%.
“Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan,” ungkap Darmawan.
Sektor perdagangan menyumbang Rp 3,11 triliun (18,33%), diikuti aktivitas keuangan dan asuransi Rp 2,34 triliun (13,77%), serta akomodasi dan makan minum Rp 2,33 triliun (13,73%).
Administrasi pemerintahan serta pertahanan menyumbang Rp 2,07 triliun (12,18%), sedangkan industri pengolahan menyumbang Rp 1,17 triliun (6,87%).
Darmawan menyebut target penerimaan pajak nasional pada 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun, naik 13,91% dibandingkan target 2024.
Sementara itu, kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan peningkatan. Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh telah dilaporkan, tumbuh 2,74% dibandingkan tahun lalu.
SPT tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak Badan, 303.389 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan.
Darmawan menambahkan, penerimaan pajak digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan sebesar Rp 1,51 triliun, pendidikan Rp 3,30 triliun, dan perlindungan sosial Rp 20,26 miliar. Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 11,71 triliun untuk dana desa, insentif daerah, dan dana alokasi.
Ia juga mencontohkan manfaat dana desa di Desa Baktiseraga yang berhasil mengelola sampah melalui TPST3R, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi lokal.
Terobosan lain adalah penerapan aplikasi Coretax sejak 1 Januari 2025 untuk mempermudah wajib pajak. Layanan Helpdesk Coretax tersedia di seluruh kantor pajak untuk membantu wajib pajak.
Sumber : detik.com
Leave a Reply