Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam menelurkan kebijakan memang di luar dugaan. Salah satunya soal mangkirnya AS dari penerapan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional berskala besar.
Dalam pernyataannya, pemerintahan Donald Trump menegaskan kesepakatan pajak global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di AS. Kecuali, jika nantinya aturan tersebut mendapatkan persetujuan Kongres.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply