Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu di era penerapan kebijakan tarif PPN 12%.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemekeu) Yudha Wijaya menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan aturan sebelumnya dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mencontohkan, untuk pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang berlaku 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan pemberlakuan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah mempertimbangkan apakah aturan ini akan disesuaikan atau tetap berlaku.
“Itu nanti apakah 12%? Atau nanti akan ada katalis karena sesuai kebijakan Bapak Presiden tarif (PPN) 12% hanya berlaku untuk penyerahan barang kena pajak yang berkategori mewah,” ujar Yudha dalam sebuah forum diskusi, Senin (20/1).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menambahkan, pembahasan RPMK tersebut sedang dibahas. “Dapat kami sampaikan pembahasan mengenai RPMK atas peraturan perpajakan berkaitan dengan barang dan jasa tertentu sedang dilakukan,” kata Dwi kepada Kontan, Selasa (21/1).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai pemerintah memang perlu segera menerbitkan regulasi baru yang mengatur PPN besaran tertentu dan Nilai lain. Hal ini lantaran ketentuan tersebut belum tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Wahyu menjelaskan, transaksi terkait PPN besaran tertentu dan nilai lain memang sudah memiliki peraturan khusus yang terpisah. “Jadi, tidak masuk ke pengaturan PMK 131/2024. Secara umum tarif efektifnya naik, mengikuti kenaikan tarif umumnya, sebesar 12%,” kata Wahyu.
Ia pun berharap agar aturan teknis dalam bentuk PMK ini bisa segera terbit sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas.
Di pasal 2 PMK 131/2024 tarif PPN 12% dihitung dari harga jual/nilai impor barang kena pajak (BKP) mewah. Sedangkan BKP non mewah sebesar 11%. Namun untuk BKP dengan nilai lain, tarif pengalinya naik dari 11% menjadi 12%. Ini membuat kenaikan objek PPN besaran tertentu, seperti Kegiatan Membangun Sendiri.
Sumber : Harian Kontan, Kamis 23 Januari 2025 Hal 2
Leave a Reply