Industri kripto berkontribusi signikan bagi pendapatan negara melalui pajak. Tecermin dari pertumbuhan pajak transaksi kripto di Indonesia hampir tiga kali lipat di tahun 2024.
Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara total sebesar Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply