Mengenal Coretax, Sistem Perpajakan Digital Terbaru

Pemerintah terus berinovasi dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien. 

Salah satu terobosan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax, sistem administrasi pajak berbasis digital yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. 

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang Coretax dan bagaimana sistem ini akan mempermudah pelaporan pajak, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, sepeti dirangkum dari Ruang Menyala.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu portal. 

Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Dengan Coretax, wajib pajak bisa melakukan berbagai keperluan perpajakan secara online dengan lebih cepat dan efisien.

Berikut beberapa layanan yang akan tersedia dalam Coretax:

– Pendaftaran NPWP untuk wajib pajak pribadi dan badan.
– Perubahan data wajib pajak secara online.
– Pelaporan SPT Tahunan dan berbagai jenis SPT lainnya.
– Pembayaran pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Apakah Pelaporan SPT 2025 Sudah Menggunakan Coretax?

Meskipun Coretax mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahun 2024 (yang dilakukan pada 2025) masih menggunakan sistem lama. 

Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.

Cara menggunakan coretax

Agar dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa NPWP sudah terintegrasi dengan NIK. Berikut langkah-langkah untuk memanfaatkan layanan Coretax:

Cara Login Coretax

Sebelum menggunakan fitur Coretax, pastikan kamu sudah memiliki akun DJP Online yang aktif.

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Klik Login.

Jika belum menghubungkan NPWP dengan NIK, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP (15 digit), kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih Menu Profil, lalu klik Data Profil.
  4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  5. Klik Validasi dan simpan perubahan.
  6. Logout dan login kembali menggunakan NIK sebagai username.

Cara Melaporkan SPT di Coretax

Setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun berikutnya. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan.
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
  5. Tentukan periode dan tahun pajak.
  6. Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan.
  7. Isi data yang diperlukan.
  8. Klik Bayar dan Lapor.
  9. Jika ada kekurangan pajak, lakukan pembayaran melalui deposit atau kode billing.

Cara Membayar Pajak di Coretax

Pembayaran pajak di Coretax bisa dilakukan melalui deposit saldo pajak atau kode billing. Jika ingin membayar menggunakan kode billing, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Pilih menu Pembayaran.
  3. Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
  4. Verifikasi identitas wajib pajak dan klik Lanjut.
  5. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
  6. Tentukan periode pajak, mata uang, dan nominal yang harus dibayar.
  7. Unduh Kode Billing.
  8. Bayar melalui ATM, teller bankmobile banking, atau internet banking.

Coretax hadir untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi. 

Meskipun implementasinya baru berlaku mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 (yang dilakukan pada 2025) masih menggunakan sistem lama. 

Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memahami cara kerja Coretax agar siap menggunakannya di tahun-tahun mendatang.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only