Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP atas penghasilan pegawai tertentu di industri tertentu. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK 10/2025.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dari industri tertentu. Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

“PPh Pasal 21…atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP,” bunyi Pasal 2 ayat 2 PMK 10/2025, dikutip pada Senin 10/2/2025.

Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, industri yang tercakup dalam pemberian insentif ini harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Kedua, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025. KLU tersebut merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data yang Ditjen Pajak DJP. Merujuk pada lampiran A, setidaknya ada 56 KLU yang tercakup.

Dengan demikian, industri yang memenuhi 2 persyaratan tersebut bisa turut memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Adapun pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP jika telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara itu, apabila upah diterima secara bulanan maka tidak boleh melebih Rp10 juta.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 10/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Secara umum, PMK 10/2025 terdiri atas 6 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 10/2025.

BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH

Pasal 2
Mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari
industri tertentu. Pasal ini juga mengatur periode pemberian insentif PPh
Pasal 21 DTP, yaitu untuk masa pajak januari 2025 hingga masa pajak
Desember 2025.

BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN

Pasal 3
Mengatur persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal
21 DTP untuk pegawainya.

Pasal 4
Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh
Pasal 21 DTP.

BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

Pasal 5
Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pasal 6
Mengatur kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 7
Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak
yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.

Pasal 8
Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah
atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Mengatur waktu berlaku PMK 10/2025.

Untuk melihat PMK 10/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau
mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only