Sistem administrasi pajak canggih alias Coretax DJP belum siap diterapkan 100%. Sejak berlaku 1 Januari hingga memasuki pekan kedua Februari 2025, sistem ini masih bermasalah, bahkan banjir keluhan wajib pajak.
Gara-gara itu pula, Komisi XI DPR kemarin memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rapat dilakukan tertutup kurang lebih se-lama lima jam.
Pasca rapat itu, Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak sepakat penerapan Coretax DJP dilakukan beriringan dengan sistem administrasi pajak yang masih berlaku. Misal, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum tahun pajak 2025 memakai e-Filing dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu sesuai Putusan Dirjen Pajak.
Sebab, operasional sistem canggih yang menelan anggaran triliunan rupiah itu masih terhambat. Sebenarnya, sebelum kesepakatan ini, Komisi XI DPR meminta Dirjen Pajak menunda sepenuhnya Coretax. “Hampir semua fraksi awalnya meminta ditunda. Kesimpulan akhirnya diberikan pilihan agar memanfaatkan kembali sistem yang lama,” tutur Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai rapat di DPR, kemarin.
Menurut dia, upaya ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi penerapan Coretax DJP agar tidak mengganggu penerimaan negara. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan memudahkan pelayanan untuk wajib pajak.
Selain itu, “Ditjen Pajak lam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat cyber security,” tambah Misbakhun.
Meski begitum Dirjen Pajak Suryo Utomo masih pede dengan membuka peluang Coretax DJP bisa dijalankan sepenuhnya tahun ini. Ia memastikan kendala Coretax DJP tak mengganggu penerimaan negara. Sebab, batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. “Tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba hat,” tandas dia.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute melihat, Coretax DJP diterapkan tanpa tahapan yang benar. “Dengan uang negara begitu besar dikeluarkan, Coretax hasilnya tak sebanding,” kata Heru.
Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menilai, penerapan dua sistem pajak jadi kabar baik bagi wajib pajak. “Selama ini, ada kendala bagi WP mengoperasikan Coretax bahkan sekadar log in,” ucap Fajry.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengingatkan agar dalam pelaksanaan dua sistem administrasi pajak ini, pemerintah perlu menetapkan payung hukum. Pasalnya penerapan Coretax telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.
Sumber : Harian Kontan 11 Febuari 2025, Halaman 1



Leave a Reply