Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo buka suara mengenai ancaman penurunan penerimaan negara buntut gangguan sistem pajak Coretax belakangan ini. Sistem baru tersebut diketahui membuat gaduh masyarakat dan khususnya Wajib Pajak.
Suryo mengatakan, dampak dari gangguan sistem Coretax terhadap penerimaan pajak belum diketahui karena masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung pada tanggal 15 bulan berikutnya.
“Ini kan dampaknya (sistem Coretax terhadap penerimaan negara) penerapan baru kelihatan nanti besok ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan. PPh, PPN kan lapornya di Januari,” ucap Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kemenkeu menyepakati untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucap Misbakhun usai RDP
Menurutnya, DJP menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
“Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.
Berikut kesepakatan antara Komisi XI DPR bersama Dirjen Pajak Kemenkeu:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security.
7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
8. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Sumber : www.inews.id
Leave a Reply