Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025 lalu imbas permasalahan Coretax yang masih berlangsung.
Melalui surat dengan nomor 011/IWPI-SP/II/2025, IWPI menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih adanyaa berbagai malfungsi dalam sistem Coretax tersebut. Padahal, sistem Coretax yang telah diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini telah menelan biaya lebih dari Rp 1,3 triliun.
Menurut IWPI, malfungsi ini telah berdampak negatif, baik bagi wajib pajak maupun negara, yang pertama, merugikan rakyat sebagai wajjib pajak karena kesulitan dalam kepatuhan administrasi pajak. Kedua, menurunkan penerimaan negara, akibat hambatan teknis dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Ketiga, mencoreng citra pemerintah karena dianggap gagal menyediakan sistem perpajakan yang andal. Dan keempat, menurunkan kredibilitas Indonesia di mata internasional, terkait ketidakmampuan menyediakan layanan publik berbasis digital yang prima.
Melalui surat tersebut, IWPI menawarkan bantuan advokasi gratis demi mendukung Prabowo dalam mengambil keputusan yang objektif dan tepat dalam menangani permasalahan ini.
Adapun bentuk bantuan advokasi gratis yang dimaksud, yang pertama, pendampingan teknis pengadaan aplikasi Coretax, guna memastikan setiap proses pengadaan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pendampingan teknis teknologi IT, guna memastikan bahwa setiap kendala teknis dalam sistem Coretax dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan solusi yang efektif. Ketiga, pendampingan hukum pajak agar regulasi dan hak-hak wajib pajak tetap terjaga serta permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani dengan baik.
“Kami percaya bahwa pelibatan pihak independen dalam rapat-rapat evaluasi bersama para pemangku kepentingan (perencana, pelaksana, dan pengawas Coretax) akan membantu Bapak Presiden mendapatkan sudut pandang yang lebih objektif,” tulis Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dalam surat tersebut, dikutip Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, hal ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis data yang transparan dan bukan hanya berdasarkan laporan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan sistem tersebut, yang dikhawatirkan dapat menyembunyikan fakta atau memberikan solusi yang kurang tepat.
“Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami agar bapak presiden berkenan mempertimbangkan permohonan ini demi kebaikan sistem perpajakan Indonesia,” tulis Rinto.
Sumber : kabarbisnis.com
Leave a Reply