Jalan Berat Mencapai Target Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak pada bulan Januari 2025 merosot hingga Rp 70 triliun

Penerimaan pajak di tahun ini bakal tersendat. Ini imbas dari beberapa kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sumber KONTAN yang enggan disebut namanya menyebut, penerimaan pajak pada Januari 2025 mengalami penurunan hingga Rp 70 triliun. Dua batu sandungan utama yang menghambat aliran ini adalah permasalahan teknis dalam sistem Coretax dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal target penerimaan pajak pada tahun 2025 ini mencapai Rp 2.189,3 triliun. Jika dipukul rata, setidaknya otoritas pajak perlu mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 182 triliun setiap bulannya, agar target tersebut bisa tercapai.

Dengan awal yang tersendat, jalan menuju target penerimaan pajak 2025 tampak semakin terjal. Pemerintah pun kini harus berjuang ekstra lantaran kinerja penerimaan pajak juga akan berimbas terhadap defisit anggaran 2025.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, sependapat turunnya penerimaan pada Januari 2025 ini disebabkan Loleh permasalahan Coretax dan penerapan TER PPh 21. Menurut dia, penerapan TER di 2024 banyak memberikan permasalahan, baik bagi perusahaan sebagai pemotong PPh 21, maupun pegawai sebagai pihak yang dipotong.

“Permasalahan yang banyak dikeluhkan perusahaan adalah pemotongan PPh 21 dengan metode TER banyak memberi kelebihan potong,” kata Raden, Senin (24/2).

Di Desember, perusahaan harus menghitung ulang PPh 21 sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Hasilnya, pemotongan PPh 21 masa Januari-November mengalami kelebihan pemotongan.

Nah, kelebihan pemotongan ini menurut ketentuan harus dikembalikan kepada pegawai. Sementara, perusahaan harus menalangi terlebih dahulu kelebihan pembayaran PPh 21 tersebut.

Proyeksi Raden, jika penerimaan di Januari 2025 saja merosot, maka penerimaan pajak di bulan selanjutnya akan semakin berat. Selain harus mengejar target bulanan, Ditjen Pajak juga harus menambal kekurangan penerimaan pada Januari 2025.

Alhasil, “Target penerimaan pajak akan makin sulit dicapai,” ujar Raden. Belum lagi, efisiensi anggaran dan relokasi ke program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Danantara, juga beresiko membuat penerimaan pajak tambah sulit berwujud.

Menurut Raden, pemerintah perlu menurunkan target penerimaan pajak pada tahun ini. Terlebih, pemerintah dan DPR juga memperhitungkan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12%. Padahal akhirnya kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menilai skema TER merugikan wajib pajak. Sebab, wajib pajak harus membayar lebih dari yang seharusnya.

Dari sisi urgensi, skema ini juga akan menimbulkan kegaduhan, mengingat bulan depan para karyawan sudah menerima tunjangan hari raya (THR). Dengan skema TER, potongan pajak akan lebih besar dari yang seharusnya, meski dikompensasi di Desember.

“Saya kira formula TER perlu direvisi kembali atau balik ke cara perhitungan sebelumnya,” tegas Fajry.

Sumber : Harian Kontan 25 Febuari 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only