Kepatuhan wajib pajak berisiko kembali tergerus, imbas salah seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang kembali masuk pusaran korupsi. Kali ini, Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penerimaan gratifikasi.
Adapun, Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Provinsi Banten pada 2011. Kemudian, pada 2015 hingga 2018, Haniv pernah menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar khawatir, kasus korupsi di sektor pajak akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Otoritas Pajak.
Menurut Fajry, jika kasus ini menyebabkan penurunan kepatuhan wajib pajak, maka pemerintah akan mengalami kesulitan dalam meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance.
Fajry menjelaskan, kepatuhan pajak tidak hanya sebatas kepatuhan formal, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tapi juga kepatuhan material. Artinya, wajib pajak tidak hanya sekedar melapor SPT, tapi juga memberi informasi yang benar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Meski demikian, tak hanya kepercayaan terhadap Ditjen Pajak yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ada juga beberapa faktor lain yang berpengaruh, yaitu kondisi ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Pada 2024 lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Di sisi lain, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan di tahun tersebut.
Kondisi ini berpotensi memperburuk tingkat kepatuhan formal. Sehingga pada akhir nya dapat berdampak pada penerimaan pajak.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak memang belum memasang target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2025. “Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025.” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan, Selasa (25/2).
Namun sebagai gambaran, pada tahun 2024, Ditjen Pajak menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan, atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang wajib SPT. Namun angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 88%.
Sumber: Harian Kontan, Kamis 27 Februari 2025 Hal 2
Leave a Reply