Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100%Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam DHE SDA di dalam negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 8/2025 diklaim bakal mampu mendorong perekonomian nasional.

Pemerintah mencatat dari total ekspor senilai US$264,7 miliar pada 2024, sebesar 62,7% di antaranya berasal dari SDA yang DHE-nya harus ditempatkan di dalam negeri.

“Jadi, SDA ini perlu kita atur DHE-nya. Tujuannya, supaya mendorong perekonomian
nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total ekspor nasional kita,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip pada Senin 3/3/2025.

Dengan berlakunya PP 8/2025, seluruh DHE dari ekspor SDA nonmigas wajib ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri selama 12 bulan. Khusus untuk DHE yang berasal dari ekspor migas, hanya 30% yang wajib ditempatkan di dalam negeri. Masa retensi atas DHE SDA migas juga lebih singkat, yaitu selama 3 bulan.

Penempatan DHE SDA tersebut dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI atau perbankan; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia BI.

Tak hanya pada rekening khusus, DHE SDA juga bisa ditaruh di instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Bila eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 8/2025, eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

PP 8/2025 telah diundangkan pada 17 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only