Ditjen Pajak DJP mengharuskan wajib pajak untuk dapat mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui coretax administration system.
Sekarang, wajib pajak harus mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, untuk membayar PPh Pasal 21, PPh final, PPN, dan lain sebagainya.
Adapun DJP mengeklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat. “Keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu,” tulis DJP pada akun X resminya, dikutip pada Selasa 11/3/2025.
DJP berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak.
Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada
kewajiban pajak tertentu. Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan.
Pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik
diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara BPN.
Kemudian, tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.
Sementara itu, tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan
pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SKPKPP.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply