Coretax Jadi Bumerang untuk Setoran Pajak 2025

Langkah pemerintah menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax untuk mendongkrak penerimaan malah menjadi bumerang. Lantaran belum mulusnya sistem ini malah membuat penerimaan pajak hingga Februari 2025 terkontraksi hingga 30%, imbasnya defisit sudah terjadi sejak awal tahun 2025.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan  realisasi penerimaan pajak baru mencapai  Rp 187,8 triliun per 28 Februari 2025. Realisasi ini baru 8,6% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Penerimaan pajak terkontraksi hingga  30,19% dibanding realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun. Pada Januari 2025 terjadi kontraksi 41% lalu di bulan Februari kembali terjadi kontraksi 30,19%. 

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kondisi penerimaan pajak ini mengindikasikan tekanan fiskal yang semakin berat bagi pemerintah. Banyak pihak menyoroti bahwa anjloknya penerimaan negara berkaitan erat dengan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

“Dengan biaya pengembangan yang mencapai Rp 1,3 triliun, sistem ini belum berfungsi optimal akibat perencanaan yang terburu-buru dan kurang matang. Kegagalan dalam deployment, migrasi data, serta load balancing menimbulkan berbagai gangguan teknis yang menghambat administrasi perpajakan,” kata Yusuf saat dihubungi Investor Daily belum lama ini.

Dia mengatakan  minimnya pelatihan bagi pengguna akhir semakin memperparah kondisi, menciptakan ketidakpastian dalam proses pemungutan pajak. Meskipun pemerintah telah menyediakan alternatif website dan aplikasi untuk pelaporan pajak, opsi selain Coretax baru tersedia pada Februari.

“Akibatnya, proses pelaporan pajak sejak awal tahun hingga peluncuran aplikasi alternatif ini menjadi salah satu faktor yang menghambat kinerja administrasi pelaporan pajak,” terang Yusuf.

Kontraksi Pajak Bersifat Temporer

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai anjloknya penerimaan terjadi karena belum mulusnya implementasi Coretax. Namun dia menilai  penerimaan pajak masih dalam kondisi aman sehingga belum perlu dilakukan revisi UU APBN 2025.

“Permasalahan Coretax mencakup mekanisme pembayaran pajak yang hanya tersedia melalui modul deposit pajak di Coretax utk masa Januari 2025,” ucap Prianto.

Dia mengatakan  mulai masa pajak Februari 2025, pembayaran bisa dilakukan melalui pembuatan kode billing di Surat Pemberitahuan Tahunan  SPT Masa PPh.  Lebih lanjut pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas perbankan seperti sedia kala.

“Jadi, saya optimis bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut hanya bersifat temporer. Mulai masa Maret 2025 diharapkan mulai ada pemulihan penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak masa Januari dan Februari 2025 masih bisa disetorkan di masa Maret tanpa ada risiko sanksi administrasi pajak,” tutur dia.

Guna menggenjot penerimaan maka  Direktorat Jenderal Pajak harus memperbaiki proses bisnis yang bermasalah. Dalam hal ini DJP harus memastikan bahwa 21 proses bisnis yang diintegrasikan di Coretax aman dan tidak bermasalah lagi.

“Selain itu, saluran bayar pajak tetap mengakomodasi sarana perbankan seperti halnya kondisi sebelum diberlakukan Coretax. DJP tdk perlu hanya mengandalkan menu deposit pajak di Coretax,” terang dia.

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berdalih bahwa jika dilihat secara musiman penerimaan pajak mengalami kenaikan pesat pada akhir tahun karena dampak Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetapi menurun pada bulan Januari dan Februari karena aktivitas ekonomi pada dua bulan tersebut.

“Pada bulan Desember itu naik cukup tinggi karena efek Nataru, akhir tahun. Kemudian menurun di bulan Januari dan Februari. Itu sama setiap tahun, jadi tidak ada hal yang anomali, ini sifatnya normal saja,” ucap Anggito.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only