DJP Belum Memastikan Coretax Bebas Kendala

Hingga pekan ketiga Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum bisa memberikan kepastian mengenai kapan seluruh masalah pada sistem Coretax akan sepenuhnya teratasi. Meski telah ada laporan perbaikan dari DJP dalam perbaikan kinerja sistem, keluhan dari wajib pajak masih terus berdatangan.

Namun Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengklaim, Coretax telah me-nunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. “Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong,” ujar Dwi, Senin (17/3).

Penurunan waktu tunggu pada berbagai layanan menjadi indikator positif. Latensi login kini hanya memerlukan. 12 milidetik, turun dari 4,1 detik pada awal Februari. Latensi registrasi berkurang dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik (45 milidetik). Sementara itu, latensi penerbitan faktur pajak yang semula 10 detik, kini menjadi 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT yang sebelumnya 29,29 detik, kini menjadi 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong dari 16,6 detik menjadi hanya 0,29 detik. Dwi mengatakan DJP akan terus berkomitmen melakukan perbaikan demi memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Kendati telah terjadi perbaikan, namun DJP belum bisa memastikan kapan sistem Coretax terbebas dari kendala.

Sumber : Harian Kontan 18 Maret 2025 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only