KPP Pratama Situbondo mengadakan bimbingan teknis validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PHTB melalui Coretax DJP bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah IPPAT pada 20 Februari 2025.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Situbondo Hendy Hermawan mengatakan akses validasi PPh atas PHTB melalui Coretax DJP hanya diberikan kepada notaris yang terdaftar dan datanya telah dipertukarkan antara Ditjen Administrasi Hukum Umum AHU, Badan Pertanahan Nasional BPN, dan DJP.
“Notaris yang belum terdaftar dalam sistem ini tidak akan dapat mengajukan validasi melalui Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu 16/3/2025.
Selain itu, lanjut Hendy, hanya pembayaran yang menggunakan kode billing Coretax DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN, pemindahbukuan, atau bukti potong yang bisa dipakai sebagai bukti pemenuhan kewajiban PPh atas PHTB.
“Untuk pembayaran yang masih menggunakan kode billing sistem lama, permohonan validasi masih dapat diajukan langsung ke KPP dan akan diproses menggunakan sistem legacy yang masih tersedia,” tuturnya.
Dengan implementasi sistem Coretax DJP, Hendy berharap transparansi dan efisiensi
dalam proses validasi pajak dapat meningkat, sekaligus memastikan kepatuhan wajib
pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER08/PJ/2020, wajib pajak yang telah
menyetorkan PPh atas PHTB diwajibkan untuk mengajukan permohonan validasi ke KPP.
Namun, mulai 1 Januari 2025, seluruh validasi PPh atas PHTB yang transaksinya terjadi pada 2025 wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan aplikasi e-PHTB di DJP Online.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply