Pelaporan SPT Tahunan hingga akhir tahun menghadapi tantangan besar untuk mencapai target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebesar 16,21 juta SPT Tahunan.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengingatkan bahwa target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh DJP, termasuk SPT tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan adalah sebesar 81% atau sekitar 16 juta.
Hingga tanggal 11 April 2025, baru tercatat sebanyak 13 juta SPT Tahunan yang dilaporkan, dengan pembagian 12,6 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 380 ribu adalah SPT Tahunan badan.
“Dengan demikian, masih ada 2,7 juta SPT Tahunan yang diharapkan dilaporkan,” ujar Raden Agus kepada Kontan.co.id, Minggu (13/4).
Namun, ia menegaskan juga bahwa untuk mencapai target tersebut tidak akan mudah, mengingat masih terdapat kekurangan sebanyak 2,7 juta SPT Tahunan yang perlu dikejar. Meski nanti ditambahkan dengan SPT Pembetulan yang dihasilkan dari himbauan petugas AR, jumlah sebanyak itu sulit untuk dicapai.
Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Diretur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menekankan pentingnya kepatuhan pajak, yang mencakup kepatuhan formal serta material.
“Bentuk kepatuhan formal adalah pelaporan tepat waktu, sedangkan kepatuhan material harus diuji melalui pemeriksaan,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (13/4).
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT untuk tahun 2024 tidak memakai Coretax, tetapi masih memakai aplikasi DJP Online, yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Insya Allah target dapat tercapai,” tegas Prianto.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply