Perbaikan Terus Dilakukan, 198,85 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi sistem pajak canggih Coretax, terutama pada pada pengelolaan faktur pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. 

“Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak,” ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).

Lebih lanjut Dwi menyampaikan, sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak sebanyak  198.859.058 melalui Coretax untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. 

Sejalan dengan itu, DJP juga telah melakukan penyempurnaan sistem faktur pajak, seperti penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka. 

Kemudian, penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Serta perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, hingga penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only