Kejar Opsen,Pemkab Data Ulang Kendaraan Milik ASN dan Pengusaha

Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, turut melakukan pendataan kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara ASN dan pelaku usaha.

Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan Bapenda Ciamis Yayat Sudrajat
mengatakan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi ketentuan pajak. ASN yang terbukti tidak membayar pajak akan dikenai sanksi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemprov dan Samsat untuk membahas regulasi terkait, mulai dari teguran hingga sanksi administratif,” ujar Yayat, dikutip pada Jumat 25/4/2025.

Yayat mengatakan pendataan kendaraan bermotor juga berlaku bagi pelaku usaha.
Menurutnya, pelaku usaha perlu menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

Dia menyebut pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor dilaksanakan Pemkab Ciamis bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah P3DW Kabupaten Ciamis.

Pendataan diharapkan dapat membantu upaya optimalisasi penerimaan opsen pajak
kendaraan bermotor PKB yang berlaku mulai tahun ini. Pada tahun ini, penerimaan pajak dari opsen PKB ditargetkan mampu mencapai Rp57 miliar.

“Kesadaran kolektif untuk membangun daerah adalah kunci keberhasilan,” kata Yayat
seperti dilansir galuh.id.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB
sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah
kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah SSPD.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only