Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak menyatakan otoritas pajak DJP tengah melakukan penanganan atas eror yang terjadi pada proses Posting SPT PPN di aplikasi Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons keluhan dari sejumlah wajib pajak yang kesulitan saat
posting SPT PPN di media sosial. Otoritas pajak pun meminta maaf atas ketidaknyaman tersebut. Wajib pajak pun diimbau untuk menunggu dan mengecek secara berkala.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini, kendala pada proses posting sedang dalam tahap penanganan oleh direktorat terkait, mohon menunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala. Jika sudah update ke data prefill yang terbaru,” jelas Kring Pajak, Senin 28/4/2025.
Kring Pajak juga menjelaskan notifikasi Prefilling Return Sheet is in Progress berarti masih dalam proses mengambil data terakhir.
“Setelah beberapa saat notifikasi pada Induk SPT tersebut akan berubah menjadi Last
Prefilling Returnsheet is on…Setelah itu, silakan periksa kembali kesesuaian data pada
tiap-tiap Lampiran SPT dan Induk SPT,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax system ialah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan PSIAP yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf COTS disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan coretax system ialah untuk memodernisasi sistem
administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply