Gara-Gara Pegawai Resign,WP Badan IniDapat SP2DK dari Kantor Pajak

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak badan yang menyediakan jasa konstruksi pada 13 Maret 2025.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Satu.

“SP2DK ini diterbitkan karena terdapat indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya
memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu 4/5/2025.

Oleh karena itu, lanjut Tomi, Account Representative AR dari KPP Pratama Bengkulu Satu meminta klarifikasi terkait dengan proses bisnis, sumber penghasilan, serta pengeluaran yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung pada 2023.

Dari data dan informasi yang diberikan wajib pajak, AR nantinya akan menilai apakah
kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tidak.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak badan bernama Kasnita menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami memang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan dikarenakan pegawai yang mengurusi masalah pajak tidak lagi bekerja dengan kami. Untuk itu, kami berharap diberikan bimbingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” ujarnya.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko. KP2KP membuka pelayanan tatap muka pukul 08.00 WIB 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui WhatsApp 0811730328.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only