Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban WP selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu.
“Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Sumber: beritasatu.com
Leave a Reply