Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025?

Periode lapor pajak 2025 melalui SPT Tahunan sudah dimulai untuk wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakannya selama satu tahun fiskal.

Pelaporan SPT tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga memiliki tujuan penting dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang optimal.

Nah, kapan batas waktu lapor pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi?

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda antara WP Orang Pribadi dan WP Badan, yakni sebagai berikut.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2025.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda dan sanksi terlambat lapor SPT Tahunan

Keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000
  • Wajib Pajak Badan: Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp 1 juta

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only