Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak tercatat turun. Penurunan terutama terjadi pada pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta. Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy).
Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 13,15 juta. “SPT wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan sedikit berbeda, negatif 1,21%,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5).
Sayangnya, Suryo menyampaikan bahwa Ditjen Pajak belum melakukan pemetaan pada faktor-faktor yang menyebabkan kontraksi tersebut. “Ini sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini, ” ungkapnya.
Padahal, Ditjen Pajak sebelumnya telah memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Di sisi lain, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak badan per 30 April 2025 tercatat sebesar 1,05 juta. Angka ini, naik tipis 0,49% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebanyak 1,04 juta.
Dengan dimikian, Ditjen Pajak telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh. Secara total, pelaporan SPT tersebut juga turun 1,06% secara tahunan.
Sekadar informasi, tahun ini Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT sebanyak 16,21 juta SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini ditargetkan 81,95% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 19,78 juta.
Dengan perkembangan pelaporan SPT per 30 April 2025 maka tingkat kepatuhan wajib pajak baru mencapai 71,03% dari total wajib lapor SPT.
Adapun batas pelaporan SPT yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan. Meski begitu, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tetap memperhitungkan pelaporan SPT hingga akhir tahun nanti.
Sumber: Harian kontan, Kamis 8 Mei 2025 Hal 2
Leave a Reply