Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER).
“Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5).
Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025.
Sementara itu, pemotongan pada Januari dan Februari cenderung lebih kecil karena sebagian besar pemotongan telah dilakukan sejak Januari 2024.
Lebih lanjut, Suryo menyampaikan bahwa penerimaan PPh 21 pada Maret 2025 menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan sebesar 3,3%.
Peningkatan ini didorong oleh kenaikan penghasilan pegawai dan penurunan jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025, sebagaimana terjadi di bulan-bulan sebelumnya.
“Ketika dikenakan sejak Januari 2024, maka kemudian berpengaruh/berdampak pada awal tahun 2025,” ujarnya.
Suryo juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak tertentu, khususnya yang ditujukan bagi pelaku ekonomi dan kelompok pegawai tertentu.
“Kami akan review kembali masalah Propernas (Program Pembangunan Nasional) dan ketetapan sasarannya,” pungkasnya.
Sumber : nasional.kontan.co.id
Leave a Reply