Coretax Ditarget Pulih Total pada Akhir Juli

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan secara menyeluruh untuk infrasturktur Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax akan selesai pada akhir Juli 2025. Sementara migrasi data ke sistem Coretax diperkirakan rampung pada Desember 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pembenahan Coretax dilakukan terhadap 21 proses bisnis yang bermasalah. Terdapat tiga proses bisnis dalam Coretax yang saat ini telah selesai ditangani yaitu business intelligenceknowledge management, dan data pihak ketiga. Sedangkan 18 proses bisnis lainnya sedang dalam tahap proses perbaikan.

“Sebanyak 18 proses bisnis lainnya kami terus rincikan, dan perbaikan terhadap bugs-nya juga sedang dilakukan. Ekspektasinya, semua sudah selesai sebelum akhir Juli,” ucap Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025).

Coretax adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Tujuan utamanya adalah agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak secara efektif dan efisien.

Salah satu keluhan yang dihadapi adalah sistem yang tersaji belum selaras dengan kemampuan infrastruktur yang ada. Oleh karena itu DJP akan meningkatkan performa sistem dalam infrastruktur agar selaras dengan peningkatan kapasitas. Peningkatan performa dilakukan melalui tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networkingdatabase, dan storage.

“Ini yang secara berkelanjutan kami akan terus cari titik yang idealnya dan insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli ini,” ucap Suryo.

Proses migrasi data akan terus berjalan untuk memastikan ketersediaan data dalam Coretax. Salah satunya untuk penggunaan Coretax untuk data faktur pajak, meskipun aktivitas ini juga masih menggunakan sistem sebelumnya (legacy system). Aktivitas tersebut dijalankan secara paralel agar pelayanan kepada wajib pajak dijalankan secara optimal.

“Sehingga migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan, sampai legacy system untuk pembuatan faktur pajak kami setop dan sepenuhnya kami menggunakan Cortex,” terang Suryo.

Kemampuan vs Investasi Coretax

Sebelumnya Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan, wajib pajak masih membutuhkan adaptasi untuk menjalankan sistem ini, DJP juga harus terbiasa dengan fitur-fitur Coretax, sehingga dapat menggunakannya secara optimal.

“Lebih esensial lagi adalah bahwa tujuan akhir Coretax itu adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Caranya dilakukan melalui proses pengawasan kepatuhan pajak berbasis teknologi informasi, termasuk teknologi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence),” terang Prianto.

Dengan kemampuan Coretax, proses pencocokan berbagai data wajib pajak melalui pendekatan data matching akan semakin cepat dan akurat. Untuk itu, wajib pajak harus cermat dan antisipatif ketika melakukan transaksi bisnis dengan mitranya. Dokumen transaksi tersebut dapat terakses melalui Coretax ketika masuk ke ranah publik.

“Hal paling utama adalah kesabaran ketika Coretax masih memunculkan masalah di awal peluncurannya. DJP tidak mungkin tinggal diam dengan permasalahan Coretax yang nilai investasinya fantastis,” tutur Prianto.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only