Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kini diterbitkan oleh Ditjen Pajak DJP secara elektronik.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER04/PJ/2020. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan kartu fisik NPWP perlu mengajukan permintaan kembali melalui kantor pelayanan pajak KPP terdekat.
“Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau
SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha,” bunyi Pasal 63 PER04/PJ/2020, dikutip pada Jumat 16/5/2025.
Berdasarkan PER04/PJ/2020, wajib pajak perlu menyampaikan formulir permintaan
kembali dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain berupa identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, fotokopi kartu keluarga, serta akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
Meski demikian, wajib pajak juga dapat mencetak NPWP-nya secara mandiri. Pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online atau coretax administration system setiap wajib pajak.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang baru saja membuat NPWP secara online akan mendapatkan kartu dokumen elektronik, baik pembuatan melalui sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni DJP Online, ataupun coretax system.
NPWP tersebut akan dikirim secara otomatis ke alamat email wajib pajak yang terdaftar. Bagi yang membuat NPWP melalui coretax system, wajib pajak bisa mengunduh kartu elektroniknya dengan mengklik menu Portal Saya, lalu submenu Dokumen Saya, serta klik Hasilkan Dokumen, dan klik unduh kartu NPWP.
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak orang pribadi juga bisa menggunakan nomor KTP alias Nomor Induk Kependudukan NIK untuk mengakses akun pajak ketika melakukan administrasi perpajakan. Sebab, DJP telah mengintegrasikan basis data perpajakan dengan data kependudukan guna memudahkan proses bisnis.
Dengan kata lain, kini NIK sudah menggantikan NPWP, dan ketentuan lengkapnya diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply