PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas penyampaian SPT Tahunan PPh.

Merujuk pada pasal 97 ayat 1, wajib Pajak papat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak DJP.

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan…disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi penggalan Pasal 97 ayat 3 PER 11/PJ/2025, dikutip pada Kamis 5/6/2025.

Bila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik, wajib pajak dapat
menyampaikan pemberitahuan secara langsung ke KPP/KP2KP; atau melalui pos atau
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak, baik badan atau orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas harus memberikan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu
    penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat 4 UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib
ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Bila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tambahan informasi, dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only